Tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka subsidairnya 2 tahun penjara.
Kemudian terdakwa juga akan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.000.
“Jadi secara subsidair terdakwa tetap dijatuhi hukuman,” kata Harum.
Penulis: Berto Davids
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















