Selain perpanjangan waktu pendaftaran, BKN juga memperkenalkan kebijakan baru terkait penggunaan meterai. Pelamar kini diberikan kelonggaran untuk memilih antara meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai) pada dokumen persyaratan. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kendala teknis yang dihadapi beberapa pelamar, seperti kesulitan akses atau masalah pembayaran e-meterai.
</p