Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manggarai, Robertus Syukur, S. Fil., menyampaikan bahwa legalitas usaha menjadi hal penting dalam memberikan kepastian dan kenyamanan bagi pelaku usaha.
“Dengan memiliki NIB dan PB UMKU, pelaku usaha akan lebih nyaman dalam menjalankan usahanya, karena telah memiliki legalitas yang sah, minimal dari aspek administrasi hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa izin usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai program pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan pemberdayaan usaha.



Subscribe to my channel










