BeritaKabar BUMN

Menjaga Daya Beli Masyarakat, PLN dan Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik TW II Tidak Naik

×

Menjaga Daya Beli Masyarakat, PLN dan Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik TW II Tidak Naik

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik pada periode Triwulan II (April – Juni) 2025 tetap atau tidak ada perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” tegas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia di Jakarta, Kamis (27/3).

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group