Nasional

Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana

×

Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, ia memastikan bagi pemilik tanah yang sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. “Penerbitan sertipikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Selain itu, bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, bencana justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penyadaran sekaligus pelayanan kepada masyarakat melalui pendaftaran tanah pertama kali. Langkah ini bertujuan agar tanah-tanah tersebut masuk ke dalam sistem hukum pertanahan nasional.

“Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pemulihan pascabencana tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit kembali, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambahnya.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *