Kriminal

Pelaku Yang Mengancam Warga Reok Pakai Senjata Belum Ditahan, Ada Apa?

×

Pelaku Yang Mengancam Warga Reok Pakai Senjata Belum Ditahan, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pemeriksaan anggota Koramil 1612-03 Reok waktu itu, Juharis dianggap melanggar UU Darurat Militer Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 2 tentang penyalahgunaan senjata dan melanggar pasal 4 ayat 1 huruf c Perkapolri Nomor 8 tahun 2012 serta pasal 1 angka 25 Perkapolri Nomor 8 tahun 2012.

Dalam aturan itu senjata Airsoft Gun hanya bisa digunakan untuk kepentingan olahraga, bukan untuk mengancam orang.

Tak hanya itu izin penggunaan senjata juga tidak jelas. Surat izin menyimpan dan membawa senjata yang dipakai Juharis diduga telah di-scan ulang untuk meloloskan niat busuknya.

Meski belum ada aturan tegas soal penggunaan Airsolft Gun, namun Juharis telah menyalahgunakannya untuk melakukan penembakan berencana.

Sementara hasil pemeriksaan awal oleh Polsek Reo, Juharis mengaku mendapatkan senjata itu dengan membelinya dari temannya di Perbakin Jakarta. Izin menyimpan dan membawa Air Sofgun dengan nomor 84 FS CHEETAH-Cal 9 Short tersebut itu berlaku hingga 7 November 2023.

Jumlah peluru yang berada di dalam magasin sebanyak sembilan butir dan satu butir tersangkut di dalam senjata.

Saat ini, senjata Airsolft Gun dan surat menyimpan dan membawa yang diduga telah di-scan ulang itu sedang diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindakan pengancaman.

Namun sayang, dalam proses penyelidikan selama kurang lebih 2 pekan ini Juharis tidak ditahan. Ia terlihat masih berkeliaran seperti bukan pelaku.

[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *