Hal ini diterima dengan baik oleh masyarakat, terutama dengan membahas tiga aspek penting tersebut yang menjadi kebutuhan masyarakat setempat.
PT. PLN juga akan memberikan pelayanan meteran gratis, bagi masyarakat yang kurang mampu. Syaratnya pun sangatlah mudah, masyarakat hanya perlu membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
</p