Daerah

Pemda Manggarai Kembali Memperpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025

×

Pemda Manggarai Kembali Memperpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Hingga 20 Januari 2025

Sebarkan artikel ini

Tata tertib pelaksanaan ujian seleksi kompetensi PPPK, setiap peserta wajib:

  • Peserta hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan wajib bagi peserta, yaitu :
  • Kartu ldentitas (ASLI), KTP elektronik atau KTP yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga asli/Kartu Keluarga yang mempunyai barcode, atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang, atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Dukcapil);
  • Cetakan (Print Out) Kartu Peserta Ujian Asli dan berwarna;
  • Kartu Peserta Ujian CASN ini wajib dibawa saat pelaksanaan Ujian;
  • Panitia Seleksi Instansi Memberikan PIN Registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai;
  • Pemberian PIN Registrasi ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal dimulai
  • Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
  • Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

Pakaian Peserta:

Pria

  • Memakai baju kemeja putih polos tanpa corak (lengan panjang atau pendek);
  • Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);
  • Memakai sepatu tertutup berwarna hitam;

Wanita

  • Memakai baju kemeja putih polos tanpa corak (lengan panjang atau pendek);
  • Rok/ Celana panjang berwarna hitam (bukan berbahan jeans);
  • Memakai sepatu tertutup berwarna hitam;
  • Bagi yang memakai jilbab menggunakan jilbab berwarna hitam polos;
  • Untuk Ibu hamil dapat menyesuaikan;
  • Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
  • Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi (dianggap gugur);

Peserta dilarang:

  • Membawa buku dan catatan lainnya;
  • Membawa kalkulator, HP, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, perhiasan, ikat pinggang, kunci kendaraan maupun dompet;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test (CAT).
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/ memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • Memakai perhiasan/aksesoris (terutama yang mengandung unsur logam);
  • Menyebarkan soal ujian melalui media apapun;
  • Keluar ruangan ujian, kecuali memperoleh izin panitia;
  • Membawa makanan dan minuman; dan
  • Merokok dalam ruangan ujian
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi Bagi Peserta

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal ujian seleksi sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 1, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi atau dianggap gugur;
  • Peserta yang tidak membawa Dokumen dan tidak sesuai instruksi sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 1 huruf a dan b, tidak diperkenankan masuk/ mengikuti ujian seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 9 tidak diperkenankan mengikuti ujian seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada Tata Tertib angka 10 akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Lain-lain

  • Panitia menyiapkan loker penitipan barang. Peserta dilarang membawa barang berharga dalam bentuk apapun;
  • Peserta dan pengantar tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan lokasi ujian;
  • Setiap informasi yang terkait dengan seleksi PPPK T.A. 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman website https://bkpsdm.manggaraikab.go.id
  • Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui media pengumuman tersebut;
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  • Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai tidak dipungut biaya;
  • Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri
  • Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang untuk memberi sesuatu dalam bentuk apapun

LINK SIMULASI CAT BKN

https://initrunlevel0.github.io/cbtsimulasi/SIMULASI.html

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *