Daerah

Pemda Manggarai Serahkan SK dan SPMT kepada 991 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Tegas PJ Sekda

×

Pemda Manggarai Serahkan SK dan SPMT kepada 991 PPPK Paruh Waktu, Ini Pesan Tegas PJ Sekda

Sebarkan artikel ini

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman utama.

Menurutnya, disiplin bukan hanya soal ketepatan waktu masuk dan pulang kantor, melainkan juga menyangkut pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab, ketaatan terhadap perintah atasan yang sah, serta larangan keras terhadap penyalahgunaan wewenang.

“Jangan sekali-kali menyalahgunakan status saudara untuk kepentingan pribadi atau terlibat dalam praktik yang mengarah pada pungutan liar,” tegas Lambertus.

Di akhir sambutannya, Lambertus menegaskan bahwa meskipun berstatus PPPK Paruh Waktu, kontribusi yang diharapkan tetaplah kerja nyata dan tanggung jawab penuh dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Jangan jadikan status paruh waktu sebagai alasan untuk bekerja setengah hati. Masyarakat tidak mau tahu status saudara yang mereka butuhkan adalah pelayanan yang cepat, tepat, dan santun, sejalan dengan visi Bupati Manggarai untuk mewujudkan Manggarai yang sejahtera, bersih, berkelanjutan, dan berdaya saing,” pungkasnya.***

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *