Program revitalisasi rumah adat ini dijalankan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga nilai-nilai budaya Manggarai yang berakar kuat dalam kehidupan masyarakat adat setempat.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai, Aloisius Jebarut, pada tahun anggaran 2026 ini, hanya lima rumah gendang yang mendapatkan alokasi pembiayaan.
“Kelimanya yakni Gendang Lait di Kecamatan Ruteng, Gendang Teras di Kecamatan Rahong Utara, Gendang Kina di Kecamatan Cibal, Gendang Lidang di Kecamatan Wae Rii, serta Gendang Paka di Kecamatan Satar Mese Utara,” katanya kepada media ini, Selasa, 03/03/2026.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan lokasi tersebut telah melalui proses verifikasi dan penilaian berdasarkan tingkat kebutuhan, kondisi fisik bangunan, serta usulan dari masyarakat dan pemerintah desa setempat.
“Rumah gendang merupakan simbol persatuan dan pusat ritus adat masyarakat Manggarai. Selain menjadi tempat musyawarah adat, rumah gendang juga berfungsi sebagai ruang pelaksanaan berbagai upacara tradisional yang sarat nilai budaya dan spiritual,” jelasnya.



Subscribe to my channel










