Menurutnya, ada celah-celah aturan yang bisa digunakan namun butuh langkah-langkah termasuk mengkosultasikan persoalan tersebut ke Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Saya sudah minta Pak Dedy (Maksudnya Dedy Bosko, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai) untuk membuat kronologi khusus untuk kasus dari kontraktor yang sudah PHO tapi uangnya belum dibayar,” urainya.
Pemkab Manggarai, tambahnya, bisa membayar uang tersebut dengan dengan syarat ada bukti berita acara serahterima proyek atau PHO.
“Uang para kontraktor tersebut bisa dibayar tidak perlu menunggu setelah penetapan APBD perubahan nanti. Kita bisa membayar, misalnya di bulan Maret nanti. Ini yang sedang kita perjuangkan,” tandasnya.
Bupati Hery menegaskan, langkah yang diambil Pemkab Manggarai itu khusus bagi kontraktor yang sudah memiliki dokumen PHO, bukan yang kategori konstruksi dalam pengerjaan (KDP).