Upaya pencegahan dilakukan melalui pendampingan hukum, yang sewaktu-waktu dapat memberikan pendapat hukum. Namun, setiap pendapat hukum harus diekspos terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung Muda, Perdata, dan Pidana.
“Apa yang kami lakukan harus mendapat persetujuan pimpinan. Hal ini untuk mencegah dampak hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” ungkapnya.
Kajari Fauzi berharap Pemkab Manggarai dapat memanfaatkan layanan ini agar proses pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Manggarai juga membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami memberikan pemahaman hukum agar masyarakat tahu langkah-langkah hukum yang bisa mereka ambil,” pungkasnya.