MANGGARAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai menindaklanjuti instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur terkait percepatan optimalisasi data kependudukan berbasis geospasial, khususnya dalam pemenuhan target perekaman KTP elektronik (KTP-el) dan penerbitan akta kelahiran anak usia dini.
Instruksi tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi Optimalisasi Data Kependudukan Berbasis Geospasial: Strategi Pembangunan Inklusif di Wilayah Kepulauan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang digelar di Kupang pada 17 September 2025.
Dalam rapat itu, Gubernur NTT menegaskan bahwa pada tahun 2025, target perekaman KTP-el harus mencapai 99 persen, sedangkan target kepemilikan akta kelahiran anak usia 0–4 tahun mencapai 95 persen.