Sebagai tindak lanjut, Pemkab Manggarai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengimbau seluruh orang tua yang memiliki anak usia 0–5 tahun (data terlampir) untuk segera memproses penerbitan akta kelahiran paling lambat 30 Oktober 2025.
Proses pengurusan akta kelahiran difasilitasi secara berjenjang mulai dari tingkat desa hingga kecamatan. Orang tua diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan, yakni
- Surat Keterangan Lahir dari Puskesmas, Desa, atau Kelurahan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua
- Fotokopi Surat Nikah orang tua, dan
- Fotokopi KTP dua orang saksi.
Seluruh berkas tersebut dikumpulkan di kantor desa masing-masing, kemudian diserahkan oleh aparat desa ke kantor camat.
Selanjutnya, petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai akan mengambil dokumen tersebut untuk diproses lebih lanjut di tingkat kabupaten.