Adapun pengelolaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa meliputi penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; sanksi. (aka)
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















