Daerah

Pemkab Manggarai Secara Resmi Lepas Keberangkatan 20 Jemaah Calon Haji Tahun 2024

×

Pemkab Manggarai Secara Resmi Lepas Keberangkatan 20 Jemaah Calon Haji Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

“Rafats adalah perbuatan dosa yang disebabkan oleh gejolak nafsu birahi/seks.  Fusuq, yaitu perbuatan dosa yang disebabkan oleh perbuatan-perbuatan tercela seperti sombong, iri hati dan adu domba serta Jidal yaitu perbuatan dosa yang disebabkan tidak adanya kesabaran sehingga timbul pertengkaran.  Oleh karena itu saya berpesan kepada saudara dan saudari sekalian, laksanakan Ibadah Haji dengan tertib dan khusuk,  taati aturan dan jadwal yang telah diberikan oleh panitia penyelenggara ibadah haji,” ujarnya.

Bupati Hery juga berharap agar para jemaah calon haji dapat menyiapkan diri untuk beradaptasi dengan situasi dan kondisi yang akan dihadapi. Selain itu jaga kekeluargaan, kebersamaan sesama jemaah Calon Haji dan hormati tradisi yang dimiliki bangsa lain.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai, Pontius Mudin, S.Fil dalam laporannya menuturkan Ibadah Haji selain sebagai salah satu rukun islam kelima juga merupakan dambaan setiap umat Islam untuk melaksanakan kewajibannya terutama bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan.

Dikatakan Pontius Mudin, ibadah haji merupakan manifestasi ketundukan hambanya kepada Allah Sub’hana Huwata Allah. Orang yang menunaikan Ibadah Haji berarti sedang berusaha meninggalkan kemewahan duniawi yang disimbolkan dengan penggunaan busan ihram/ kain putih sebanyak dua helai.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group