Daerah

Pemkab Manggarai Usulkan Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

×

Pemkab Manggarai Usulkan Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

Diketahui, PPPK Paruh Waktu ini merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Skema ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kebijakan ini ditujukan khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN namun belum terakomodasi melalui seleksi CPNS maupun PPPK reguler. Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu hanya diprioritaskan untuk tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah dan masuk dalam database BKN.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1): “Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tenaga non-ASN yang masih tercatat dalam database BKN dan belum diangkat sebagai ASN.”

Perbedaan mendasar lainnya selain jam kerja terletak pada masa perjanjian kerja. PPPK Paruh Waktu hanya diangkat untuk masa kerja satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group