DaerahKabar BUMN

Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Tahap 2: Sinergi PLN, BPN, dan Pemda Dukung Energi Hijau

×

Pengadaan Tanah PLTP Ulumbu 5-6 Poco Leok Tahap 2: Sinergi PLN, BPN, dan Pemda Dukung Energi Hijau

Sebarkan artikel ini

Sesuai SK Penlok yang telah terbit, dengan luasan 4 hektare lebih, tahapan identifikasi dan inventarisasi dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama diprioritaskan untuk tanah seluas 2 hektare yang dimiliki oleh 19 orang, sedangkan sisanya akan dilanjutkan pada Januari tahun depan.

Di kesempatan yang sama, Asisten Manager Pertanahan PT PLN (Persero) UIP Nusra, Syamsu Alam Ahmady, menyampaikan tahapan pengadaan tanah dilakukan dengan berpegang pada dasar hukum Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

“Harapan kepada Tim Pelaksana Pengadaan Tanah BPN dan Pendamping dari Pemda agar pelaksanaan pengadaan tanah pada lokasi sesuai terbitnya penlok dapat dilaksanakan menurut ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Syamsu Alam.

Dengan berpegang pada regulasi yang berlaku, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, berharap kegiatan awal proses pengadaan tanah pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5-6 Poco Leok ini dapat berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditentukan.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *