Sebelumnya, Kajati NTT telah menerbitkan surat perintah pada tanggal 20 Maret 2023 Nomor: PRINT-116/N.3/Gph.2/03/2023, untuk pelaksanaan pendampingan hukum (legal asistance) terkait dengan persiapan dan pengadaan lahan PLTP Ulumbu 5-6 (2×20 MW). Dalam beberapa kegiatan pada tahapan pengadaan tanah PLN telah mendapat pendampingan dan dukungan penuh dari jajaran Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Manggarai.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















