General Manager PLN UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan lokasi pembangunan PLTS Lembata 1 dipastikan tidak berada di kawasan terlarang seperti hutan lindung, sempadan pantai, maupun kawasan strategis tertentu.
Rizki juga menjelaskan, terbitnya Pertek KKPR ini menandai langkah penting dalam pengembangan energi bersih di NTT.
“Penerbitan Pertek KKPR untuk PLTS Lembata 1 menjadi bukti nyata bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan ini dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap tata ruang dan regulasi,” ucap Rizki.




Subscribe to my channel










