Sebelum terbit, Pertek KKPR melalui proses koordinasi teknis dengan BPN serta serangkaian survei dan pemetaan lapangan. Proses ini dilakukan untuk memastikan lokasi pembangunan sesuai secara spasial maupun fungsional dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Dengan adanya Pertek KKPR, PLN UIP Nusra memperoleh kepastian hukum dan kemudahan teknis untuk melanjutkan tahap pembangunan. Dokumen ini juga menjadi instrumen mitigasi risiko, seperti sengketa lahan, pelanggaran zonasi, maupun hambatan di lapangan.
“PLTS Lembata 1 menjadi bagian dari komitmen PLN dalam mendukung transisi energi menuju sistem kelistrikan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Rizki.




Subscribe to my channel










