Nasional

Pihak PLN Tepis Isu Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat PLTP

×

Pihak PLN Tepis Isu Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Akibat PLTP

Sebarkan artikel ini

“Jadi jangan salah paham, yang dibuang ke udara itu bukan gas tetapi uap air,” terang Hendra.

Ditanya pergerakan tanah atau longsor di sekitar daerah PLTP, dia mengatakan bahwa pergerakan tanah tidak ada. Menurut dia, pengeboran panas bumi itu pada batuan keras yang jauh di bawah perut bumi dimana usai pengeboran, dindingnya dilapisi pipa.

“Jadi tidak ada penurunan tanah akibat pengeboran,” tandasnya.

Masih menurutnya, pergeseran tanah bisa terjadi kecuali kalau ada pergeseran lempengan lapisan tanah karena gempa seperti yang terjadi di negara Turki. “Kalau seperti itu, ya itu alam,”

Jelas dia, pengeboran panas bumi untuk PLTP dilakukan. Paling dalam di sekitar 2.000-2.500 meter, sementara pergeseran lempengan tanah itu terjadi pada puluhan ribu kilometer. “Jadi tidak ada hubungannya,” tegasnya.

Dia mengatakan, kedalaman sumur bor di PLTP Ulumbu, mulai dari 800 – 1.900 meter.

Adanya isu pencemaran air, dia menjelaskan bahwa uap hasil pengeboran dialirkan ke turbin untuk didinginkan lalu diinjeksi dan airnya dikembalikan ke dalam tanah yang kedalamannya jauh ke dalam tanah dan tidak mungkin tercampur dengan air tanah di permukaan.

“Air permukaan tanah itu, hanya di jarak paling dalam itu 500 meter,” jelasnya.

Terkait air limbah hasil pendinginan, pihaknya melakukan treatment.

“Kalau Ph-nya asam kita gunakan. Kalau mengandung zat-zat berbahaya kita treatment untuk kemudian diinjeksikan lagi ke dalam perut bumi melalui sumur bor yang ada. Intinya, airnya kita ambil lalu diinjeksikan lagi supaya ada kesinambungan,” pungkas Hendra.

Untuk diketahui, Hendra bersama timnya hadir di PLTP Ulumbu untuk menemani tim dari pemerintahan Jerman dalam hal ini KfW yaitu sebuah bank pembangunan dan investasi milik negara Jerman yang berkantor pusat di Frankfurt.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *