“Kebutuhan PLN untuk peningkatan akses jalan dalam proyek ini adalah ±8 meter, sehingga diperlukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kondisi eksisting dan kebutuhan teknis,” ujar Mudasih, Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.
Sebagai tindak lanjut, Pemda Manggarai akan menyampaikan surat resmi kepada Kantor Pertanahan guna mengonfirmasi status aset pada koridor jalan eksisting, yang akan menjadi dasar dalam penentuan skema pengadaan tanah selanjutnya.
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Yasir, menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan berdasarkan klarifikasi resmi status aset dari Pemerintah Daerah. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan dengan penilaian nilai ganti oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk.
“Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip musyawarah sebagai dasar utama pengadaan tanah untuk pembangunan,” jelas Yasir.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















