MANGGARAI, Info1news.com- PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melibatkan 281 warga pemilik tanah dalam musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian untuk pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 berkapasitas 2×20 MW.
Kegiatan tersebut digelar di Desa Ponggeok dan Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (14/2/2026).
Musyawarah ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan dan pelebaran akses jalan menuju lokasi proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi tersebut.



Subscribe to my channel










