Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif masyarakat selama proses berlangsung.
“Nilai ganti kerugian yang disampaikan merupakan hasil penilaian objektif dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dengan prinsip ganti untung dan kelayakan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, setiap warga menerima penjelasan nilai kompensasi secara individual sebelum penandatanganan berita acara kesepakatan, dengan tetap menjaga privasi masing-masing pihak.
Kepala Seksi Pengadaan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kantor Pertanahan Manggarai sekaligus Ketua Satgas B, Wira Wibisana, menjelaskan bahwa warga tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum apabila belum mencapai kesepakatan.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, masyarakat memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri jika terdapat keberatan terhadap nilai ganti kerugian,” jelasnya.
Langkah ini, lanjutnya, menjadi bentuk perlindungan hak masyarakat sekaligus memastikan proses pengadaan tanah berjalan adil dan akuntabel.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menegaskan bahwa pelibatan masyarakat secara langsung dalam musyawarah menjadi bagian penting dalam menjamin transparansi dan keadilan pembangunan proyek strategis tersebut.
“PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan proyek secara transparan dan dialogis. Pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 tidak hanya memperkuat penyediaan energi bersih di Nusa Tenggara Timur, tetapi juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Usai musyawarah, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah mempercepat proses administrasi dan validasi data agar pembayaran ganti kerugian dapat segera ditransfer ke rekening warga.



Subscribe to my channel










