Kriminal

Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online RP.12 Miliar

×

Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online RP.12 Miliar

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil patroli pihaknya mendapat identitas yang diduga sebagai Bandar judi online yang bernisial BSY yang statusnya masih dalam proses penyidikan.

Setelah dilakukan penelusuran selama dua hari yakni tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penindakan secara tegas terhadap 13 orang tersangka yang diamankan dan telah disita beberapa bukti dari tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polda NTT.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari Bandar judi online diperkirakan lebih dari 12 Miliar rupiah dalam kurun waktu setiap bulannya” tutur Kapolda.

Hingga kini bandar judi online yang berinisial BSY masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya untuk penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan tersangka yang diamankan dengan modal rata-rata sebesar puluhan juta rupiah.

Sementra itu Direskrimsus Polda NTT, Mochamad Yoris mengatakan bahwa dari 13 orang tersebut ada tujuh orang yang memenuhi unsur yaitu SP (34) yang bermain judi Togel online sejak tahun 2021 bermodal 20 juta rupiah.

</p

Toe Manga Seng Koe By. Swara Net Group