Proses radikalisasi terjadi melalui tiga tahap:
- Fase Kenyamanan: Anak merasa diterima dan dipahami oleh komunitas digital.
- Fase Keterikatan Emosional: Hubungan makin intens dan komunitas dianggap bagian dari identitas diri.
- Fase Loyalitas: Doktrin diberikan agresif, termasuk materi pembuatan senjata dan bom.
Target utama adalah anak dengan kondisi psikologis rentan: korban perundungan (bullying), anak dari keluarga broken home, kurang perhatian orang tua, kecanduan gadget, atau sering mengonsumsi konten kekerasan/pornografi.
Kasus Nyata dan Penyebaran ke NTT
Densus 88 memaparkan beberapa kasus nyata. Pertama, pelajar berinisial RAHMAT (SMPN 3 Sungai Raya) yang melakukan aksi setelah dibully dan menjadi anggota TCC. Kedua, siswa SMAN 72 Jakarta, Muhammad Nazriel Fadhel Hidayat, terpapar ideologi ekstrem kanan via media sosial dan TCC karena merasa terasing dan dibully. Secara nasional, tercatat 13 anak pernah merencanakan aksi kekerasan serupa.
Fenomena ini mulai menjalar ke NTT. Grup seperti “Mein Chat” terpantau berisi diskusi pendukung ideologi ekstrem. Komunitas True Crime Community yang tumbuh organik di media sosial juga disalahgunakan sebagian anggotanya untuk mengagungkan kekerasan.
“Ruang digital menjadi arena baru karena proses radikalisasi berlangsung cepat, massif, dan lebih sulit dideteksi melalui pengawasan konvensional,” jelas Silvester.
Karena anak berada dalam fase pencarian jati diri, pengaruh komunitas digital sangat kuat.
“Inilah alasan mengapa pemerintah sangat perlu mengeluarkan peraturan pembatasan penggunaan handphone bagi anak,” tegasnya.
Desakan Regulasi Daerah
Meski regulasi nasional PP TUNAS sudah ada, implementasinya dinilai belum efektif di daerah.
“Terbitnya PP Tunas di tingkat pusat sepertinya kurang efektif hingga ke tingkat daerah. Itulah alasan mengapa kita perlu duduk bersama untuk mengeluarkan peraturan pemerintah daerah dalam melindungi anak dari dunia digital,” jelasnya.
Densus 88 mendesak Pemda Manggarai menerbitkan surat edaran atau Peraturan Bupati (Perbup).
“Harus ada langkah tegas di mana pemda bisa mengeluarkan edaran terkait pembatasan akses terhadap media sosial dan game online terhadap remaja, atau bahkan menerbitkan Perbup,” tegasnya.
</p


Subscribe to my channel








