Sedangkan untuk sertifikat, dari BPN biasanya ada 2 macam yaitu proses pemecahan atau pelepasan hak sebagian dan diarsir untuk bagian yang sudah dipecahkan. Kemudian sertifikat lama akan dikembalikan kepada pemilik tanah setelah dikurangi sebagian bagian tanah dan diberikan sertifikat baru sesuai bagi PLN dengan sisa bagian tanah yang sudah diambil.
1
/
84
Dukung Perempuan Berkarya, PLN UIP Nusra Gelar Workshop Woman Empowerment & Inspiring Srikandi
Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500
Gubernur NTT Temui Masyarakat Poco Leok Dialog Rencana Pembangunan Panas Bumi
Akselerasi Transisi Energi Nusa Tenggara, PLN UIP Nusra Gandeng Kejati Teken Kerjasama
PLN Hadirkan Listrik dari Energi Ramah Lingkungan
Gerakkan Transisi Energi, PLN Penuhi Kebutuhan Listrik di Indonesia
Melihat Lebih Dekat, Puluhan Jurnalis Melakukan Site Visit ke PLTP Ulumbu
Antusias Petani Poco Leok, PT. PLN Kembangkan Budidaya Kopi Sekitar Kawasan Proyek Geothermal
Candu Nyolong, Residivis Pencurian di Manggarai Dijerat Pasal Berlapis
1
/
84


Subscribe to my channel








