“Tiga calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti jelasnya. PPS,” ujarnya.
Menurut Dia, peserta yang berhak mengikuti tahapan wawancara merupakan Calon Anggota PPS yang dinyatakan lulus seleksi tertulis berdasarkan Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis.
Dalam pelaksanaan tes wawancara PPS, lanjutnya, KPU Kabupaten Manggarai memberikan delegasi kewenangan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya masing-masing.
“Materi wawancara meliputi pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, rekam jejak calon anggota PPS dan klarifikasi tanggapan serta masukan masyarakat,” sebutnya.
Untuk penilaian hasil wawancara kata Susanti Kantur, mengunakan aturan teknis yang dituangkan dalam formulir penilaian wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, tentang pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara Ketua PPK Reok Barat, Emanuel Mada, mengatakan dalam pelaksanaan tes wawancara untuk calon PPS yang mengikuti tes wawancara digelar selama dua hari.










