Selain itu kata Kaban Kanisius, terjadi perubahan subjek pajak ‘’Terjadi perubahan antara pengalihan objek pajak itu pada subjek pajak yang lain,’’ujarnya
Mantan Kadis Lingkungan Hidup ini melanjutkan, ada juga persoalan penetapan nilai pajak dari masing-masing desa yang tidak sesuai ‘’Misalkan luas lahannya tidak sesuai, antara warga yang memiliki luas lahan yang sama, penetapan Pajak Bumi dan Bangunannya besar dan berbeda, ini soal kita bersama yang akan kita carikan solusinya,’’tuturnya.
Sementara Kepala Bidang PBB dan BPHTB wilayah II pada Badan Pendapatan Daerah kabupaten Manggarai, Mensi Adur menjelaskan, persoalan-persoalan yang dihadapi para kepala desa, sudah direkap berdasarkan keluhan-keluhan pada saat mengambil surat rekomendasi ‘’Hampir setiap desa memiliki persoalan yang sama,’’katanya.
Merespon persoalan salah satu kepala desa, mengenai kaitan realisasi PBB dengan pencairan tahap 3, Kabid Mensi Adur, menjelaskan dana bagi hasil salah satunya bersumber dari PBB ‘’Untuk seluruh desa yang belum mencapai seratus persen realisasi PBB wajib mendapat rekomendasi pelunasan dari dari Badan Pendapatan, jadi ada kaitannya,’’jelasnya.
Selain itu Jelas Mensi Adur, Badan Pendapatan sudah mengeluarkan instruksi Bupati Manggarai terkait pengurusan administrasi apa saja, wajib melampirkan bukti pelunasan PBB.
Mengenai deadline penetapan, Ia juga menerangkan, Badan Pendapatan memiliki tata cara, antara lain tata cara pendataan, pendaftaran, penetapan ‘’Di pendataan sudah ada waktu di bulan Januari hingga Maret, diberi tolerir bila masih ada yang belum mengikuti petunjuk kami beri waktu hingga April. Itu wajib sampai April dilakukan pendataan. sementara penetapan di bulan Mei, artinya seluruh data dari desa-desa yang melakukan pemutahiran, pendataan baru sebelum bulan Mei sudah masuk ke Badan Pendapatan,’’terangnya.