Labuan Bajo, Info1news.com– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah memerintahkan PT. Flobamora untuk mencabut keputusan kenaikan tarif jasa pemanduan wisata ke destinasi wisata alam Taman Nasional Komodo sebelum KTT ASEAN dimulai.
Surat tersebut dikirim tanggal 5 Mei 2023 dengan nomor: S.462/Menlhk-Setjen/Roum/KSA.3/5/2023, Perihal: Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo.
Adapun surat tersebut berdasarkan surat dari Deputi I Kepala Staf Kepresidenan No. B-120/KSP/D.1/
05/2023 tanggal 5 Mei 2023 perihal Pengantar Risalah Rapat Koordinasi Penanganan Isu Strategis terkait Taman Nasional Komodo.
Adapun risalah yang dimaksud risalah hasil rapat sejumlah pemangku kepentingan di destinasi wisata TNK yang dilaksanakan oleh Deputi I Kepala Staf Kepresidenan, tanggal 4 Mei 2023.
KLHK menyatakan dengan dicabutnya keputusan kenaikan tarif jasa pemanduan ke TNK maka tarif jasa pemanduan ke destinasi wisata tersebut kembali ke tarif semula.
Kenaikan tarif jasa pemanduan tersebut dilakukan oleh PT. Flobamora, salah satu BUMD Pemprov NTT yang tugaskan khusus menangani wisata di TNK.
Publik menilai, keputusan PT. Flobamora sepihak dan tidak masuk akal serta bersifat monopoli sehingga ditentang luas.