Terkait prosedurnya kata Kaban Maksi Tarsi, Pemda akan mengusulkan 3 formasi jabatan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Setelah KemenPAN-RB menyetujui formasi usulan ini, dilanjutkan dengan proses usulan penetapan NIP untuk 194 orang peserta hasil seleksi CPNS dan peserta tes P3K tahap 2,” tuturnya.
Diungkapkan Kaban Maksi, ada 4 tahapan administrasi dalam jabatan Tampungan sesuai Keputusan MenteriPAN-RB nomor 16 tahun 2025, yakni;
- Instansi yang mengusulkan formasi P3K paruh waktu kepada MenteriPAN-RB
- MenteriPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan P3K paruh waktu
- PPK mengusulkan nomor induk P3K kepada BKN
- PPK menetapkan SK pengangkatan P3K paruh waktu
Kode R3T itu sebutnya, kode teknis untuk jabatan Tampungan teknis yang ditujukan bagi peserta tenaga non-ASN yang telah diverifikasi dalam database BKN dan belum tertampung pada jabatan tersedia.
Untuk peserta yang tidak lulus pada seleksi tahap 2 lanjutnya, masih memiliki peluang melalui mekanisme jabatan Tampung P3K atau penempatan paruh waktu (bukan kerja setengah hari tetapi bentuk penempatan transisional berdasarkan kebutuhan instansi) sesuai kebijakan lanjutan dalam keputusan MenteriPAN-RB nomor 15 tahun 2025 dan keputusan MenteriPAN-RB nomor 16 tahun 2025.
Dalam skema ini, peserta tidak perlu melalui perangkingan ulang seperti seleksi reguler. Sebaliknya, pemerintah menyiapkan jalur optimalisasi yang lebih bersifat penyelesaian administrasi, bukan kompetisi ulang.
Hal sambung Kaban Maksi, sebuah skema yang dirancang agar tenaga non-ASN tidak ditinggalkan begitu saja, melainkan tetap diberi ruang yang sah dan tertata dalam sistem kepegawaian nasional.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















