“Jadi saat ini untuk pengadministrasian bukan hanya bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat tetapi bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah wilayah tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat,” katanya, Kamis, 18/09/2025.
Sementara Bupati Manggarai, Hery Nabit menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Dirinya menegaskan bahwa, pengadministrasian tanah ulayat merupakan langkah strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat adat serta mencegah konflik agraria di masa depan.
“Pendaftaran tanah ulayat ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat kita. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan BPN dan seluruh unsur terkait untuk mempercepat proses ini,” ucapnya


Subscribe to my channel










