Dia juga menyampaikan peran THL di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manggarai.
Dia menjelaskan, semua pekerjaan teknis seperti perekaman KTP dan lainnya, di-handle oleh THL yang sudah terampil karena sudah lama bekerja di sana.
Semua THL di instansi-instansi pemerintah, katanya, benar-benar sangat membantu Pemkab Manggarai dalam pelayanan publik.
“Apakah atas nama penghematan mengorbankan pelayanan publik,” ungkapnya.
Hal yang kedua, alasan Bupati Hery adalah soal batas waktu pemberhentian THL.
Seperti yang diketahui pemerintah pusat telah mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer dimana pada 28 November 2023 mendatang.
Batas waktu tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Terkait batas waktu tersebut, Bupati Hery menyatakan Pemkab Manggarai memanfaatkan moment sampai November 2023 yang akan datang.
“Mumpung aturan belum mengharuskan. Aturan itu kan mewajibkan untuk melepaskan di November 2023. Sehingga kita pakai waktu yang ada ini untuk tetap menggunakan THL dalam pelayanan publik,” tandasnya.
Hal ketiga yang menjadi alasan Pemkab Manggarai, tambah Bupati Hery adalah pertimbangan dari sisi cost benefit.
Menurutnya, Pemkab Manggarai dihadapkan dengan beberapa pilihan.