“Pelaku berasal dari Maros. Selama ini berjualan bakso di pasar malam,” ujar Ipda Iwan.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 82 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
1
/
83


Antusias Petani Poco Leok, PT. PLN Kembangkan Budidaya Kopi Sekitar Kawasan Proyek Geothermal

Candu Nyolong, Residivis Pencurian di Manggarai Dijerat Pasal Berlapis

Ada Peran Lembaga Gagalkan Proyek Geothermal, Warga Poco Leok Sambangi Kantor Bupati dan DPRD

Dukung Swasembada Energi, Fraksi Hanura Manggarai Tegaskan Dukung Penuh Pengembangan PLTP Poco Leok

PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG

PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG

PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG

Paroki Ka Redong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah Jelang HUT ke 75 Tahun

Tenaga Kerja di PLTP Ulumbu Manggarai 97 Persen Warga Lokal
1
/
83
