“Pelaku berasal dari Maros. Selama ini berjualan bakso di pasar malam,” ujar Ipda Iwan.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 82 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.
</p