Sebagaimana diketahui, peraturan tersebut berisi peta jalan untuk mengakhiri operasional PLTU batu bara guna mencapai target net-zero emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Strategi untuk menghentikan pemakaian listrik tenaga fosil tersebut mencakup pensiun dini PLTU batu bara berdasarkan sejumlah kriteria, serta pelarangan pembangunan PLTU baru kecuali yang memenuhi ketentuan dalam Perpres No. 112/2022.
Saat ini pemerintah terus menggenjot pembangunan pembangkit ramah lingkungan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) demi memenuhi target bauran energi nasional, salah satunya adalah pemanfaatan energi panas bumi untuk penambahan pasokan.
Tambahan kapasitas listrik ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mempercepat pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih di Flores.
Pemerintah sebelumnya telah tetapkan Flores sebagai pulau panas bumi melalui Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi pada tanggal 19 Juni 2017.
Tujuan penetapan ini ialah untuk mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di Pulau Flores baik sebagai sumber listrik maupun sumber energi non listrik.Salah satu target yang ingin dicapai adalah menggunakan energi panas bumi sebagai sumber energi listrik dasar (baseload) utama di pulau tersebut. Surat Keputusan ini didukung dengan telah disusunnya peta jalan (road map) Pulau Flores sebagai pulau panas bumi.










