Tanda Tangan Perjanjian Kerja PPPK Ditunda, Bupati Manggarai Pastikan Keputusan Lanjutan Pada Maret Mendatang
Sebarkan artikel ini
Ruteng, Info1news.com– Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E., M.A., menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu (full time) maupun paruh waktu, merupakan kebijakan nasional yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga honorer di seluruh Indonesia.