DaerahNasional

Tanda Tangan Perjanjian Kerja PPPK Ditunda, Bupati Manggarai Pastikan Keputusan Lanjutan Pada Maret Mendatang

×

Tanda Tangan Perjanjian Kerja PPPK Ditunda, Bupati Manggarai Pastikan Keputusan Lanjutan Pada Maret Mendatang

Sebarkan artikel ini

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai di Natas Labar-Motang Rua, Senin (23/2/2026), menyusul polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.

Bupati menjelaskan bahwa sejak tahun lalu pemerintah daerah telah memproses pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyerahan SK yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan hasil dari proses panjang tersebut.

“Yang menerima SK itu adalah orang-orang yang berhak. Saya ulangi, yang berhak. Kalau kemudian ada kasus khusus di mana beberapa orang ternyata tidak berhak, itu bagian dari kelemahan sistem yang harus kita perbaiki,” tegas Bupati.

Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan terdapat beberapa persoalan, seperti peserta yang tidak jujur terhadap statusnya, termasuk yang pernah terlibat sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Namun menurutnya, sistem juga menyediakan mekanisme perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

“Kalau ternyata tidak pantas, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. Ini bukan kejahatan pemerintah daerah, tetapi persoalan kejujuran individu dalam proses yang berbasis aplikasi dan data dari BKN,” ujarnya.

Menanggapi tudingan bahwa proses pengangkatan PPPK mengandung unsur pelanggaran, Bupati menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat. Namun, untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik berkepanjangan, ia memutuskan agar seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menunda sementara penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

“Saya minta jangan dulu proses perjanjian kerja dengan semua PPPK Paruh Waktu sampai penyelidikan terhadap hal ini selesai. Awal Maret nanti kami akan berikan petunjuk lebih lanjut, apakah bisa diproses atau tidak,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persoalan PPPK paruh waktu diselesaikan, evaluasi akan dilanjutkan terhadap PPPK Tahap I dan Tahap II. Ia menegaskan bahwa apabila pengangkatan PPPK paruh waktu harus dikembalikan ke titik nol, maka seluruh proses PPPK juga akan dikaji ulang secara menyeluruh.

“Kalau PPPK paruh waktu kita persoalkan, maka kita persoalkan semua. Supaya adil untuk semua,” katanya.

Menurut Bupati, pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian dari cara negara memenuhi hak tenaga honorer yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

“Ini bagian dari cara negara menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan memenuhi hak mereka yang sudah memberikan tenaganya untuk negara ini, dengan segala kekurangan dan kelebihannya,” tegas Bupati dua periode ini.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambahan PPPK di luar jam kerja, seperti bekerja di toko, apotek, atau menjadi agen asuransi, tidak menjadi persoalan selama tidak mengganggu tugas utama dan dilakukan di luar jam kerja. Sementara bagi petugas yang melekat pada kepala daerah dan pejabat tertentu, jam kerja mengikuti kebutuhan pimpinan.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *