“Korban mengalami luka parah di leher. Korban sempat melarikan diri namun kehabisan darah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kini, pelaku berserta alat bukti sebilah sabit telah diamankan ke Polsek Purwosari,” ujar Aipda Dodik.
Atas kasus pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 5 tahun penjara.
Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500
Gubernur NTT Temui Masyarakat Poco Leok Dialog Rencana Pembangunan Panas Bumi
Akselerasi Transisi Energi Nusa Tenggara, PLN UIP Nusra Gandeng Kejati Teken Kerjasama
PLN Hadirkan Listrik dari Energi Ramah Lingkungan
Gerakkan Transisi Energi, PLN Penuhi Kebutuhan Listrik di Indonesia
Melihat Lebih Dekat, Puluhan Jurnalis Melakukan Site Visit ke PLTP Ulumbu
Antusias Petani Poco Leok, PT. PLN Kembangkan Budidaya Kopi Sekitar Kawasan Proyek Geothermal
Candu Nyolong, Residivis Pencurian di Manggarai Dijerat Pasal Berlapis
Ada Peran Lembaga Gagalkan Proyek Geothermal, Warga Poco Leok Sambangi Kantor Bupati dan DPRD
</p