“Korban mengalami luka parah di leher. Korban sempat melarikan diri namun kehabisan darah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kini, pelaku berserta alat bukti sebilah sabit telah diamankan ke Polsek Purwosari,” ujar Aipda Dodik.
Atas kasus pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 5 tahun penjara.
</p