“Korban mengalami luka parah di leher. Korban sempat melarikan diri namun kehabisan darah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Kini, pelaku berserta alat bukti sebilah sabit telah diamankan ke Polsek Purwosari,” ujar Aipda Dodik.
Atas kasus pembunuhan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 5 tahun penjara.
Candu Nyolong, Residivis Pencurian di Manggarai Dijerat Pasal Berlapis
Ada Peran Lembaga Gagalkan Proyek Geothermal, Warga Poco Leok Sambangi Kantor Bupati dan DPRD
Dukung Swasembada Energi, Fraksi Hanura Manggarai Tegaskan Dukung Penuh Pengembangan PLTP Poco Leok
PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG
PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG
PERESMIAN NATAS LABAR MOTANG RUA RUTENG
Paroki Ka Redong Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah Jelang HUT ke 75 Tahun
Tenaga Kerja di PLTP Ulumbu Manggarai 97 Persen Warga Lokal
Pengakuan Petani Sekitar PLTP Lahendong: Hidup Berdampingan Sumber Listrik Hasil Pertanian Membaik
</p