MANGGARAI, Info1news.com- Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya peredaran rokok ilegal.
Melalui Surat Himbauan Nomor: 300.1.4.POLPP/13/I/2026, Satpol PP Manggarai secara resmi melarang masyarakat untuk membeli dan menjual rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kabupaten Manggarai.
Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat sebagai langkah preventif dalam melindungi kesehatan publik serta menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Rokok Ilegal Jadi Perhatian Serius
Dalam surat himbauan tersebut dijelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk tembakau yang tidak memiliki izin edar resmi dari pemerintah, tidak melalui proses uji mutu kesehatan, serta tidak membayar pajak atau cukai negara.
Produk ini umumnya beredar dengan harga lebih murah dan tidak mencantumkan label informasi yang jelas, termasuk peringatan kesehatan.



Subscribe to my channel








