Selain itu, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha produk tembakau yang taat aturan dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui surat resmi tersebut, Satpol PP Manggarai mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan cara:
Tidak membeli dan menjual rokok ilegal.
Melaporkan penjualan rokok yang mencurigakan kepada instansi terkait.
Menyebarkan informasi mengenai bahaya rokok ilegal kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Dalam himbauannya ditegaskan bahwa kesehatan merupakan harta yang sangat berharga.
Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya rokok ilegal demi terciptanya kualitas hidup yang lebih baik.
Dengan diterbitkannya Surat Nomor 300.1.4.POLPP/13/I/2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat sehingga peredaran rokok ilegal di Manggarai dapat ditekan secara maksimal.***



Subscribe to my channel








