Ia menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri tembakau nasional yang legal.
“Kita akan beresin itu yang penyelundupan–penyelundupan palsu, yang impor nggak jelas, yang ilegal. Kita akan bereskan itu,” tegas Purbaya
Upaya pemberantasan akan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memperketat pemeriksaan di semua jalur masuk barang, termasuk jalur merah dan jalur hijau yang selama ini kurang diawasi secara maksimal.
Tidak hanya itu, Menkeu Purbaya juga memberikan arahan kepada instansi terkait untuk mengawasi transaksi jual beli rokok ilegal melalui platform daring (online).
Ia menyatakan bahwa jual beli produk ilegal baik di media sosial maupun e-commerce harus dimonitor secara intensif agar tidak menjadi ladang bagi peredaran barang tanpa cukai.
“Dalam pengertian online–online yang putih yang palsu itu saya larang. Saya sudah perintahkan untuk mulai memonitor siapa saja yang jual beli online untuk barang-barang yang palsu,” ujar Purbaya.
Kecurigaan Adanya ‘Backing’ di Internal
Purbaya menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum internal yang diduga memberi backing atau pelindung terhadap praktik peredaran rokok tanpa cukai, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Katanya banyak backing-nya, paling orang Bea Cukai juga, ada juga yang lain-lain. Tapi yang jelas akan kita bereskan itu,” tegasnya.
Pengakuan Pengedar Rokok Ilegal
Dalam laporan ini, media ini berhasil mengonfirmasi pengakuan seorang pengedar rokok Sniper terbesar yang beredar di wilayah Manggarai Raya.
Berinisial IP, ia mengaku menjadi pemasok utama rokok tanpa pita cukai tersebut.



Subscribe to my channel










