BeritaNasional

Transaksi QRIS Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025

×

Transaksi QRIS Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025

Sebarkan artikel ini

QRIS, sebagai standar kode QR nasional, telah menjadi salah satu metode pembayaran yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dengan semakin populernya sistem ini, pemerintah melihat peluang untuk memperluas basis pajak, terutama dari transaksi digital.

Namun, penambahan PPN ini akan membuat total pembayaran barang dan jasa melalui QRIS turut meningkat. Pemerintah meminta masyarakat untuk memahami kebijakan ini sebagai upaya bersama dalam mendukung pembangunan nasional.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *