BeritaNasional

Transaksi QRIS Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025

×

Transaksi QRIS Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025

Sebarkan artikel ini

UU HPP, yang menjadi landasan kebijakan ini, mengatur berbagai perubahan dalam sistem perpajakan dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih adil, sederhana, dan berkelanjutan. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa penerimaan pajak tambahan akan digunakan secara transparan untuk kepentingan masyarakat.

</p

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *