Setelah diinterogasi, GS mengakui mencuri sepada motor milik korban dengan cara menstarter. Setelah motor dalam keadaan hidup pelaku membawa motor tersebut ke kostnya yang terletak di Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong.
“Di kostnya pelaku langsung membongkar sayap, dan body motor tersebut, dengan tujuan agar tak dikenali oleh pemiliknya,” jelas Ipda Made.
Kini pelaku sudah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.