MANGGARAI – Guna mengantisipasi meningkatnya kasus diare yang berpotensi menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB), Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh Kepala Puskesmas di wilayahnya.
Surat ini menjadi sinyal kewaspadaan dini dan langkah sistematis dalam mencegah dampak serius yang ditimbulkan penyakit diare, terutama pada kelompok rentan seperti balita, lansia, dan masyarakat dengan sanitasi yang belum memadai.
Surat edaran tertanggal 2 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Safrianus Haryanto Djehaut, M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Dalam edaran itu, Dinkes menekankan lima langkah utama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pemantauan Intensif Kasus- Setiap puskesmas diminta meningkatkan pelaporan harian dan memantau wilayah dengan insiden tinggi.