Analisis Data dan Identifikasi Kasus- Kepala puskesmas diwajibkan melakukan telaah data berkala untuk mendeteksi lonjakan atau pola penyebaran penyakit.
Penyelidikan Epidemiologi Cepat- Jika terdeteksi gejala klaster, tim surveilans harus segera melakukan investigasi untuk memastikan status KLB secara cepat dan akurat.
Kesiapan Obat dan Logistik- Ditekankan pentingnya menjaga stok oralit, tablet zinc, cairan infus, serta perlengkapan medis penunjang lainnya.
Koordinasi Lintas Sektor- Puskesmas diimbau memperkuat komunikasi dengan jejaring rumah sakit rujukan, BPBD, Dinas Sosial, dan pemerintah desa untuk mempercepat penanganan jika KLB terjadi.
Selain tindakan medis, surat edaran ini juga menegaskan pentingnya pendekatan promotif dan preventif, seperti edukasi masyarakat mengenai pola hidup bersih dan sehat (PHBS), kebiasaan cuci tangan pakai sabun, serta akses terhadap air bersih dan makanan higienis.


Subscribe to my channel










