MANGGARAI, Info1news.com- Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Manggarai hingga kini belum dapat diproses.
Keterlambatan tersebut disebabkan masih adanya peserta yang belum melengkapi persyaratan administrasi.
</p



Subscribe to my channel










