Kontrak kerja tersebut dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.
BKPSDM Kabupaten Manggarai berharap seluruh kendala administrasi dapat segera diselesaikan agar proses penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***
</p





Subscribe to my channel










