“Jadi sangat jelas bahwa dalam Perda tersebut pemeliharaan secara tertib HPR itu dengan dikandangkan atau diikat,” terangnya.
Soal waktu, berapa lama sosialisasi itu dilakukan, ia mengatakan akan dilaksanakan selama dua minggu dan surat himbauannya disebarkan melalui berbagai media, termasuk mimbar keagamaan.
Sosialisasi tersebut akan melibatkan tim yang terdiri berbagai unsur termasuk pihak Koramil 1612-01 Langke Rembong dan pihak kepolisian setempat.
Ia lanjutkan, setelah waktu pelaksanaan sosialisasi, selanjutnya diambil langkah penertiban.
Adapun langkah penertiban itu dengan cara eliminasi atau dibunuh. “Langkah penertiban akan melibatkan berbagai unsur baik pemerintahan seperti dusun, RW, RT, tokoh pemuda atau karang taruna, petugas kesehatan dan masyarakat itu sendiri. Tentu didukung oleh Babinkamtibmas dan Babinsa setempat,” jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi dan langkah penertiban akan menjadi gerakan bersama masyarakat atas kesadaran masyarakat itu sendiri.
Ia tegaskan, anjing atau HPR yang dieliminasi oleh tim adalah HPR yang berkeliaran.
[embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUGAa9GY1fVcBTfjGdBh4cuA&layout=gallery[/embedyt]</p















